Tentang BWM
LKMS-BWM adalah Lembaga Keuangan Mikro Syariah berbadan hukum koperasi yang berizin dan diawasi OJK, didirikan sejak 2017 untuk memberi akses pembiayaan bagi masyarakat kecil yang belum terlayani lembaga keuangan formal. Berbasis di lingkungan pesantren, hingga akhir 2024 telah berdiri 62 BWM di 19 provinsi, terutama di Jawa Timur dan Jawa Tengah.
Pendanaan berasal dari dana donor melalui BSI Maslahat, yang sebagian besar ditempatkan di deposito syariah dan sisanya disalurkan sebagai pembiayaan bagi masyarakat miskin produktif. Sebagai lembaga non-deposit taking, LKMS-BWM menyalurkan pembiayaan secara selektif melalui kelompok KUMPI (5 orang) dan forum mingguan HALMI untuk transaksi dan pembinaan. Akad yang digunakan terutama Qardh, dengan sebagian kecil non-Qardh.
Meskipun memiliki keterbatasan modal kerja, LKMS-BWM tetap berkomitmen menyediakan pembiayaan inklusif berbasis pendampingan, disiplin, dan gotong royong di lingkungan pesantren.
LKMS-BWM berperan penting bagi pelaku usaha mikro dan ultra mikro dengan memberikan kemudahan akses keuangan serta pendampingan usaha dan spiritual. Sebagai gerakan nasional, LKMS-BWM hadir untuk membantu masyarakat terbebas dari riba dan meningkatkan kesejahteraan melalui pembiayaan berbasis syariah. Selain akses permodalan, nasabah juga mendapat pembinaan agama dan pengelolaan keuangan melalui kegiatan rutin Evaluasi Mingguan (Halmi).
Tentang BWM
LKMS-BWM adalah Lembaga Keuangan Mikro Syariah berbadan hukum koperasi yang berizin dan diawasi OJK, didirikan sejak 2017 untuk memberi akses pembiayaan bagi masyarakat kecil yang belum terlayani lembaga keuangan formal. Berbasis di lingkungan pesantren, hingga akhir 2024 telah berdiri 62 BWM di 19 provinsi, terutama di Jawa Timur dan Jawa Tengah.
Pendanaan berasal dari dana donor melalui BSI Maslahat, yang sebagian besar ditempatkan di deposito syariah dan sisanya disalurkan sebagai pembiayaan bagi masyarakat miskin produktif. Sebagai lembaga non-deposit taking, LKMS-BWM menyalurkan pembiayaan secara selektif melalui kelompok KUMPI (5 orang) dan forum mingguan HALMI untuk transaksi dan pembinaan. Akad yang digunakan terutama Qardh, dengan sebagian kecil non-Qardh.
Meskipun memiliki keterbatasan modal kerja, LKMS-BWM tetap berkomitmen menyediakan pembiayaan inklusif berbasis pendampingan, disiplin, dan gotong royong di lingkungan pesantren.
LKMS-BWM berperan penting bagi pelaku usaha mikro dan ultra mikro dengan memberikan kemudahan akses keuangan serta pendampingan usaha dan spiritual. Sebagai gerakan nasional, LKMS-BWM hadir untuk membantu masyarakat terbebas dari riba dan meningkatkan kesejahteraan melalui pembiayaan berbasis syariah. Selain akses permodalan, nasabah juga mendapat pembinaan agama dan pengelolaan keuangan melalui kegiatan rutin Evaluasi Mingguan (Halmi).
Peran LKMS
Bank Wakaf Mikro
Peran LKMS-BWM terbukti sangat dirasakan oleh nasabah masyarakat pelaku usaha mikro bahkan ultra mikro. LKMS-BWM memberikan kemudahan dalam akses keuangan, terlebih BWM juga memberikan pendampingan usaha dan spiritual ke Nasabah.
Sebagai sebuah gerakan, LKMS-BWM diikhtiarkan untuk menyalakan pelita di seluruh pejuru negeri. Kehadirannya terang benderang ditujukan kepada umat agar terbebas dari jeratan riba. LKMS-BWM bertujuan menyediakan akses permodalan bagi masyarakat kecil yang belum memiliki akses pada lembaga keuangan formal dengan pola pendampingan. Para nasabah juga mendapatkan pemahaman yang lebih dalam mengenai ajaran agama dan pengelolaan keuangan melalui kegiatan Halaqoh Mingguan (Halmi).
Karakteristik LKMS
(Bank Wakaf Mikro)
Berdiri di lingkungan Pesantren dan berbadan hukum koperasi serta izin operasional LKMS OJK RI.
Pembiayaan syariah berbasis kelompok, cicilan mingguan max 50 minggu, dibekali pendampingan spiritual & usaha.
Nominal pembiayaan Rp1-3 juta dengan margin ekuivalen 3% per tahun.
Tanpa agunan dan menggunakan sistem tanggung renteng.
Sasaran nasabah kaum ibu produktif yang berada dalam radius 5 km dari Pesantren.
Tidak menghimpun dana masyarakat.
Alur Pembentukan KUMPI (Halmi)
- Identifikasi masyarakat sesuai kriteria sasaran program
- Mendapatkan data lengkap calon nasabah KUMPI
Penyebarluasan informasi mengenai konsep, tahapan pembentukan, syarat keikutsertaan dan kegiatan KUMPI
- Memastikan kebenaran data calon nasabah
- Menyeleksi calon peserta program
- Assestment dan wawancara
- Mengetahui indeks rumah, pendapatan, kepemilikan, aset, dan lain-lain
Pertemuan sehari selama 60 menit dengan metode ceramah, diskusi, dan musyawarah
- Pelatihan selama 5 hari dengan durasi 60 menit dengan metode ceramah, diskusi, dan penugasan
- Membentuk kelompok dan persiapan mengikuti pertemuan rutin (HALMI)
Pertemuan 1x dalam seminggu berlangsung selama tenor pembiayaan dengan durasi 60 menit untuk pencairan angsuran dan pembinaan kelompok
Kinerja LKMS - BWM
Kinerja 62 BWM Perbulan
62 BWM
di 19 Provinsi
7,06 %
Pembiayaan lewat dari jatuh tempo
105.338
Nasabah Komulatif
13.814
Nasabah Aktif
1.071
Kelompok usaha masyarakat sekitar Pesantren Indonesia (KUMPI)
3.392
Pertemuan Mingguan
Data per 31 Juli 2025
Akad Pembiayaan BWM
QARDH
78,43%
(dari total pembiayaan berjalan)
NON QARDH
21,57%
(dari total pembiayaan berjalan)
Pembiayaan Qardh
Pembiayaan tanpa dikenakan margin (hanya wajib membayar sebesar pokok utang).
Pembiayaan Non Qardh
Pembiayaan syariah yang berbasis bagi hasil atau sewa menyewa dan disalurkan untuk kebutuhan produktif.
Jenis Usaha Utama Nasabah
Pedagang
kaki lima
Pertanian
Padi
Jasa
Perorangan
Jasa Rumah
Tangga
Jenis Kelamin & Usia Nasabah
Sebaran 62 BWM di Indonesia




